Sabtu, 24 Desember 2011

Nikmatrnya karunia Alloh

Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh,Robb semesta alam, tiada robb yang berhak disembah dengan benar kecuali Alloh, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhamad shalallohu 'alaihi wa salam, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang senantiasa tegak diatas sunnahnya hingga yaumil akhir.
Menjelang akhir tahun ini, alhamdulillah telah lahir anak kedua kami, insya alloh kami beri nama Ibrahim, dengan harapan semoga bisa meneladani sang khudwah tauladan Nabi Alloh Ibrahim 'alaihisalam dalam menegakkan panji tauhid yang belakangan ini mulai luntur dari dada-dada kaum muslimin.
Sungguh pada hari Senin, 19 Desember 2011 adalah hari yang teramat sangat istimewa, hari yang membahagiakan, karena pada hari itu, anak kedua kami telah lahir dengan selamat tanpa kurang suatu apa, segala puji bagi Alloh...
Walaupun pada hari kelahiran tersebut aku tidak biasa mendampingi istri tercintaku yang sedang berjihad untuk melahirkan anak, namun do'a senantiasa tercurah agar istriku diberi kemudahan dalam proses melahirkan, dan alhamdulillah Alloh mengabulkan do'a ku...
Insya Alloh besok pagi, atau Senin, 26 Desember 2011 kami akan mengadakan jamuan akikah dalam rangka mengikuti dan menegakkan sunnah nabi, insya alloh akan kami cukur rambutnya sesuai sunnah.
Ya Alloh, jadikanlah keturunan hamba menjadi penyejuk pandangan hamba, menjadi pejuang tauhid, penegak sunnah, syahid di Jalan-Mu, amien...

Minggu, 17 Juli 2011

Mutiara Hikmah

Syukurnya Seorang Buta

Imam Bukhari (hadits no 3464) dan Muslim (hadits no 2964) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa salam pernah bercerita: ”Dahulu ada tiga orang Bani Israil yang masing-masing menderita suatu penyakit. Orang pertama diserang penyakit kudis disekujur tubuhnya, orang kedua tidak memiliki sehelai rambut pun dikepalanya (botak) dan orang ketiga menderita cacat pada matanya sehingga tidak bisa melihat (buta). Allah ingin menguji mereka dengan mengutus malaikat-Nya.
Malaikatpun mendatangi orang pertama seraya bertanya: ”Apa yang paling anda inginkan?” Jawabnya: ”Warna dan kulit yang indah serta hilangnya seluruh cacat di tubuhku yang membuat manusia menjauhiku.” Malaikat lalu mengusapnya sehingga segala cacat di kulitnya hilang dan berganti warna kulit yang indah. Malaikat lalu bertanya lagi: ”Binatang (ternak) apa yang anda inginkan?” Jawabnya: ”Unta…-atau sapi-” (perawi ragu). Lantas diapun diberi unta yang sedang bunting dan malaikat berdoa: ”Semoga Allah memberkahimu dengan binatang itu.”.

Selanjutnya malaikat mendatangi orang yang botak dan bertanya: ”Apa yang paling anda inginkan?” Jawabnya: ”Rambut yang indah serta hilangnya seluruh cacat yang membuat manusia lari dariku.” Malaikat lalu mengusapnya sehingga cacat di kepalanya hilang dan diberi rambut yang indah. Malaikat lalu bertanya lagi: ”Binatang apa yang paling anda inginkan?” Jawabnya: ”Sapi”. Lantas diapun diberi seekor sapi bunting dan malaikat berdoa: ”Semoga Allah memberkahimu dengan binatang itu.”

Kemudian malaikat mendatangi orang ketiga (si buta) dengan pertanyaan yang sama: ”Apakah sesuatu yang paling anda inginkan?” Jawabnya: ”Semoga Allah menyembuhkan mataku hingga aku dapat melihat.” Malaikat lalu mengusapnya sehingga dia dapat melihat. Malaikat lalu bertanya lagi: ”Binatang apa yang paling anda inginkan?” Jawabnya: ”Kambing”. Lantas diapun diberi kambing bunting dan malaikat berdoa: ”Semoga Allah memberkahimu dengan binatang itu.” Waktu terus berputar, hari datang silih berganti, bulan terus berganti dan tahun demi tahun pun berlalu. Ternak mereka makin berkembang biak dan bertambah banyak, hingga masing-masing mempunyai sebuah lembah yang mereka pergunakan untuk menggembala ternaknya masing-masing. Lembah unta, lembah sapi, dan lembah kambing.
 
Tibalah saatnya bagi Allah untuk menguji mereka. Malaikat kembali mendatangi orang pertama yang kini adalah orang kaya dan tidak lagi berkudis. Malaikat tersebut datang dengan wujud dan keadaan orang tersebut sebelum jadi kaya, yaitu seorang miskin lagi berkudis. Kemudian mengatakan: ”Saya seorang miskin yang kehabisan bekal dalam perjalanan, hari ini tiada yang dapat menolong diri saya kecuali Allah kemudian tuan. Saya memohon kepada tuan yang telah dikaruniai kulit yang indah untuk berkenan kiranya memberikan sedikit harta demi kelangsungan perjalanan saya”. Si kudis menjawab: ”Tidak, kebutuhanku yang lain masih banyak.” Malaikat berkata: ”Sepertinya dulu saya pernah mengenal tuan. Bukankah dahulunya tuan adalah seorang yang berkudis lalu Allah sembuhkan? Dan dahulu tuan adalah seorang fakir lalu Allah cukupkan?” Dia menjawab: ”Harta ini adalah warisan nenek moyang sejak dulu”. Kata Malaikat: ”Jikalau engkau dusta maka Allah akan merubah tuan seperti keadaan semula”.
 
Berikutnya malaikat mendatangi orang kedua. Malaikat menyerupai wujudnya ketika masih miskin dan botak dahulu seraya mengajukan permintaan yang serupa dengan orang kedua tadi. Jawaban yang diperoleh pun tak berbeda dengan jawaban orang pertama. Akhirnya malaikat berkata: ”Jikalau engkau dusta, maka Allah akan merubah tuan seperti semula”.

Malaikat kemudian mendatangi orang ketiga dengan rupa seorang buta yang miskin seraya mengatakan: ”Saya orang miskin yang kehabisan bekal dalam perjalanan. hari ini tiada yang dapat menolong diri saya kecuali Allah, kemudian tuan. Saya memohon kepada tuan yang telah disembuhkan oleh Allah untuk berkenan kiranya memberi saya sedikit harta demi kelangsungan perjalanan saya ini”. Jawab si buta: ”Dahulu aku adalah seorang buta, kemudian Allah menyembuhkanku. Maka ambillah apa saja dan berapapun yang anda mau dan tinggalkan yang anda tidak suka. Demi Allah, saya tidak merasa keberatan bila anda mengambil sesuatu untuk Allah”. Malaikat menjawab: ”Tahanlah hartamu, ambillah kembali. Sesungguhnya kalian sedang diuji. Allah telah meridhoimu dan murka kepada saudaramu”. 

Si Buta dengan ikhlas hati memberikan hartanya kepada malaikat tersebut yang dalam pandangannya adalah seorang yang membutuhkan bantuan. Maka Allah memberkahinya dan dia tetap memiliki hartanya. Berbeda halnya dengan kedua rekannya terdahulu yang ternyata dia berubah menjadi seorang bakhil. Setelah berubah menjadi orang kaya dan berharta, keduanya lupa akan kewajibannya, yaitu bersyukur kepada Allah dan memberikan hak orang lain yang juga membutuhkan uluran tangannya. Maka dikembalikanlah keadaan mereka sebagaimana semula.
 
Dari kisah di atas kita dapat mengambil banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga. Di antaranya:
1. Iman akan adanya para malaikat yang diciptakan Allah dari cahaya.
2. Malaikat dapat menjelma seperti wujud bani Adam.
3. Wajibnya bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah.
4. Syukur nikmat merupakan sebab keridhaan Allah.
5. Penetapan sifat ”Ridho” dan ”Murka” bagi Allah sebagaimana aqidah salaf.
6.Sifat bakhil dan dusta merupakan penyebab murka Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana terjadi pada si kudis dan si botak.
7. Jujur dan dermawan merupakan sifat yang mulia sebagaimana sifat si buta di atas.
8. Harta yang sedikit tapi disyukuri itu lebih baik daripada banyak tapi tidak disyukuri sebagaimana harta si buta yang hanya kambing dibanding harta si kudis dan si botak yaitu unta dan sapi.
9. Keutamaan shadaqah dan belas kasih terhadap fakir miskin.
10.Pentingnya ilmu kisah karena lebih mendalam di hati manusia.

Sumber:
Majalah Al Furqon edisi 1 tahun II

Sabtu, 09 Juli 2011

Membuat Cup Corn Sendiri

Tetapi,untuk memulai bisnis ini, yang diperlukan adalah :

- Booth (harga booth termurah dengan model paling sederhana dari alumunium
adalah 800-1jt)
- Panci Steam Jagung (bisa dibuat customize dengan harga 250rb-300rb)
- Kompor ( merk quantum harga 85.000)
- Gas 3 Kg (harga standard)
- Serokan jagung
- Sendok Sayur
- Cup + tutup
- Sendok kecil
- Toples topping (untuk keju, meises, strawberry, susu kental manis)
- Lap serbet
- Sarung tangan plastik
- Parutan keju

Semua barang-barang tersebut bisa dicari sendiri, karena mudah dan bisa sesuai
dengan bujet yang disediakan. ( kalau franchise atau BO memang sudah menyediakan
semuanya tetapi pasti dengan harga yang lebih mahal. Apabila tidak bisa
menemukan barangnya, maka kami akan menyediakannya untuk Anda.

Bahan baku yang dibutuhkan : (tergantung pilihan topping yang ingin disediakan)

- jagung
- margarine
- selai strawberry
- meises
- mayonaise
- saus sambal
- susu kental manis
- keju

Kecuali jagung yang wajib ambil di Kami, untuk topping2 lainnya bisa dicari
sendiri atau membeli dari kami. Harga-harga barang tersebut bisa disurvey
sendiri ya karena merupakan barang-barang yang jamak dan tidak sulit dicari,
jadi bisa disesuaikan dengan bujet sendiri.

Harga jagung kami perkg adalah 18.000/kg. Dari 1 kg jagung bisa menjadi 10-11
cup yang biasa dijual seharga 6000-7500 di mal.

Kenapa saya tidak memberikan simulasi ? karena saya tidak ingin menjebak anda
dengan janji2 muluk. Untuk omset, tetap tergantung lokasi booth, dan usaha anda
sendiri dalam memasarkan produk cupcorn tsb.

Bisnis Jagung Manis

Satu lagi peluang usaha yang termasuk dalam BO (Bussiness Opportunity) ini mengkhususkan pada jenis makanan sehat serta rendah lemak, yaitu jagung.
Franchise Fresh Corn yang saat ini banyak terdapat di berbagai plaza, mall dan tempat-tempat strategis lainnya, masih menjadi salah satu pilihan untuk membangun sebuah usaha makanan yang cukup simple penanganannya.
David Basuki, sebagai pengelola bisnis Franchise Daily Fresh Corn Cup, menuturkan animo masyarakat terhadap makanan ringan jagung manis dalam gelas ini cukup besar. Ini terbukti dengan makin menjamurnya gerai yang menjual produk serupa di mal. Menurutnya, franchise jagung memang kurang laku jika dibuka di food court dan akan lebih berpotensi bila dibuka dekat tempat orang banyak lalu lalang karena lebih berupa cemilan, bukan makanan utama.
Sistem Pelayanan Daily Fresh Cup Corn seperti di mall – mall ini, dijual dengan harga antara Rp. 5.000 – 7.000, Produknya yaitu jagung di pocelin, lalu direbus, terus di display dalam steamer. Jika ada pembeli datang baru kita masukin ke cup dan diberi keju, susu, saos dll. Anak-anak dan ABG cewek paling doyan.
David mengatakan, pihaknya menawarkan waralaba kepada pengusaha kecil dan menengah yang ingin membuka outlet Daily Fresh Cup Corn, investasinya sebesar Rp 10 juta. Saat ini Daily Fresh Corn Cup ini sudah memiliki sekitar 200 outlet yang tersebar hampir diseluruh provinsi di Indonesia. Snack ini memiliki keunggulan selain mengenyangkan tetapi juga menyehatkan , snack yang dijual dalam bentuk cup gelas ukuran jumbo ini dihargai Rp. 6.000 . Animo masyarakat terhadap makanan ringan jagung manis dalam gelas ini cukup besar. Ini terbukti dengan makin menjamurnya gerai yang menjual produk serupa di mal.
“Sejak akhir 2002, kami sudah memakai jagung hasil panen petani plasma inti, dengan hasil 100 ton per bulan. Bibitnya didatangkan dari Amerika,” ujar David yang didampingi dokter Samuel Oetoro, ahli gizi dan nutrisi dari Klinik Nutrifit.
Gerai Snack Jagung atau Cup Corn yang memulai beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1999 ini total menggunakan bahan baku jagung yang pada awalnya mengimpor jagung dari Malaysia sebagai salah satu Master BO terdekat dan dikarenakan belum tersedianya bahan baku di Indonesia, namun semenjak 2002 pihak manajemen mengambil kebijakan untuk menanam jagung tersebut di daerah Sukabumi,  yang tentunya bibit import dan menggunakan teknik penanaman secara khusus dalam hal ini teknik plasma.
David mengatakan dalam survai yang dilakukannya terhadap gerainya, pembeli dari produk Snack Jagung dominan (80%) kalangan wanita, dan 60% dari mereka berusia 20-35 tahun.
Sementara itu, Samuel menuturkan perempuan yang tengah menjalani diet, tidak perlu takut memakan jagung manis karena produk ini kandungan seratnya tinggi, rendah lemak, dan bebas kolesterol. Sejumlah kandungan yang penting bagi tubuh, katanya, seperti vitamin A, C, B1, B9, karbohidrat kompleks, mineral ada dalam jagung.
“Jagung Daily Fresh tidak mengandung cairan yang tinggi, sehingga baik untuk diet,” ujar David dan menambahkan bahwa jagung yang ditanam di daerah pegunungan, juga mengandung antaging (mencegah penuaan).
Sebagai salah satu contoh adalah penuturan dari Agus Santosa, pemilik gerai Daily Fresh di Yogyakarta dan Solo. “Kini saya sudah punya tujuh gerai, enam di Yogyakarta dan satu di Solo,” ujar Agus bangga. Ketujuh gerainya kini bisa menjual minimal 1.000 kg  jagung manis per bulan. Jika 1 kg jagung manis bisa dijual dalam 10 cups, tiap bulan Agus menjual 10.000 cups jagung manis. Dengan harga Rp 6.000 per cup, omzet Agus mencapai Rp 60 juta per bulan. Dan yang menarik lagi adalah usaha ini tidak memungut franchise fee dan royalty fee. Namun, tentunya mereka menetapkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi para agennya demi terjaganya brand image dan kualitas rasa makanan, semisal produk jagung yang digunakan haruslah sesuai dengan syarat yang diajukan oleh perusahaan jika melanggar izin usaha akan dicabut sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sistem Waralaba Daily Fresh Cup Corn

Info untuk menjadi agen antara lain:
Sistemnya beli putus dengan biaya sbb:
1. Biaya Rp 10,000,000,- ( termasuk freezer kapasitas 50kg jagung), belum termasuk jagungnya sendiri.
2. Jika tanpa freezer, Rp 8,000,000,- belum termasuk jagungnya.
3. Berhubungan terus dengan PT. Sarana Pangan Makmur ini dalam hal pembelian jagung serta peralatan yang dibutuhkan dalam penjualan seperti cup, tutup cup dan sendoknya.
Jika kita ingin memiliki usaha Snack Jagung Daily Fresh Cup Corn, kita dapat mengajukan applikasi via fax ke bagian marketing dengan mencantumkan nama, alamat, telpon, fax, copy KTP juga lokasi yg akan dipakai berjualan.Selanjutnya menunggu follow up dari mereka untuk masalah pembayaran dan kontrak. Sebagai calon investor, selain menyiapkan masalah dana, kita juga perlu menyiapkan tempat yang strategis serta 2 orang penjaga outlet.

Analisa Bisnis
- Modal Awal :
Rp. 10.000.000
(gerobak, steamer, freezer, banner, seragam, training)
- Pendapatan/bulan (rata-rata) :
Rp. 13.500.000
75 cups/hari x Rp. 6.000 x 30 hari
- Biaya Operasional :
Jagung 200 kg @Rp. 22.500 :
Rp. 6.750.000
Cup 2.000 buah @Rp. 500 :
Rp. 1.500.000
Gaji 2 Karyawan @Rp. 550.000 :
Rp. 1.100.000
Sewa Tempat :
Rp. 1.500.000
Listrik + Keamanan :
Rp. 1.000.000
Total Pengeluaran :
Rp. 11.850.000
Laba Bersih :
Rp. 1.650.000

Modal Memulai Bisnis

Berbisnis menarik banyak orang untuk terjun di medan kompetisi yang bebas dengan keinginkan selalu mendapatkan keuntungan besar, namun ketika akan memulai bisnis selalu terbayang sesuatu yang sangat menakutkan yaitu kerugian besar, baik kerugian finansial, kerugian waktu maupun kerugian tenaga. Ilmu yang paling mahal dalam bisnis adalah memulai bisnis itu sendiri, baik gagal atau berhasil. Keberanian dan ketakutan memberikan dorongan yang sama bagi orang yang akan memulai bisnis, pilihan terhadap resiko bisnis akan terbukti setelah berjalannya waktu dengan keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan bisnis itu. Keberanian memulai bisnis selalu didasari kemampuan untuk memprediksi peluang usaha dengan pertimbangan sederhana diantaranya modal awal yang kecil, pasar yang luas, biaya operasional yang murah serta biaya promosi yang murah.
Modal sebagai unsur utama dalam memulai bisnis selalu diartikan sebagian orang dengan uang, padahal tidak hanya uang yang mampu mendorong orang untuk memulai usaha, namun keberanian memulai usaha dengan kemampuan seadanya seringkali mampu menghasilkan sesuatu yang spektakuler. Keterbatasan modal finansial terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi pebisnis untuk mengolah kreativitas dan inovasi sehingga dapat menggerakkan usahanya menjadi besar. Strategi melambungkan bisnis kecil menjadi bisnis besar dengan memaksimalkan modal dasar yang dimiliki setiap entrepreuneur diantaranya kreativitas, jaringan, komunikasi dan keberanian menghadapi resiko kegagalan untuk mencapai keberhasilan.
Jaringan yang luas dalam bisnis merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam melambungkan bisnis. Kemampuan seseorang dalam membangun jaringan yang luas dengan modal komunikasi pasar yang terarah terkait keunggulan produk akan mampu memberikan hasil yang maksimal bagi perkembangan aktivitas bisnis. Modal jaringan dan komunikasi menjadi added value bagi pebisnis pemula untuk memperkenalkan secara langsung kepada user tanpa membutuhkan biaya yang besar untuk promosi.   
Kemandirian usaha akan mampu mendorong kreativitas dan inovasi bagi pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Semangat entrepreneurship harus ada dan tertanam di dalam benak setiap orang yang ingin memulai bisnis, sehingga dengan kemandirian, kreativitas dan inovasi kesuksesan akan dapat dicapai dalam bisnis di era globalisasi.

Koin Emas VS Emas Batangan

Koin Emas Vs Emas Batangan

Emas memiliki posisi yang spesial di dalam sejarah manusia. Emas dicari sejak jaman purbakala dan merupakan salah satu logam yang pertama kali digunakan oleh manusia sebagai simbol harta, yang sangat menentukan bagaimana dan di mana posisi hidup seseorang.  Bahkan saat ini suatu pencapaian prestasi dihargai dengan medali emas, yang mengasosiasikan kata emas dengan suatu ‘keagungan’ – seperti pada kata ‘golden rules’.  Emas tetap masih menjadi logam yang sangat penting.
Emas  adalah properti yang unik. Harga emas saat ini melambung tinggi, sehingga menimbulkan pertanyaan “Apakah emas bisa dijadikan sebagai investasi yang paling aman?”.
Secara tradisional, emas merupakan simpanan yang berharga ketika kita tidak mempercayai kredibilitas pemerintah dalam mengatur kebijakan moneter.  Dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, emas lebih stabil daripada uang. Namun dalam kondisi pasar yang tidak menentu dan situasi perdagangan komoditi internasional, investasi dan spekulasi di emas memiliki volatilitas tinggi dan tidak dapat diprediksi, karena para pemarin besar bisa melakukan manipulasi harga emas di pasaran dunia.
Menyimpan sebagian aset Anda dalam bentuk investasi koin emas atau emas batangan adalah sesuatu yang bijaksana di pasar yang tidak menentu ini.
 Koin Emas Vs Emas Batangan
Koin emas dan emas batangan yang ada di pasaran tersedia dalam berbagai ukuran. Untuk koin emas biasanya tersedia dalam ukuran 1gr, 2gr, 2,5gr, 5gr, dan yang terberat adalah 10gr.  Sedangkan emas batangan disediakan dalam ukuran 20gr, 25gr, 50gr dan yang terberat adalah 1kg.  Harga emas koin maupun emas batangan ini tidak tetap dan mengalami kenaikan maupun penurunan setiap harinya.
Koin emas dan emas batangan dapat diperoleh di kantor Pegadaian, toko perhiasan atau toko emas, dan di PT. Aneka Tambang atau disingkat PT. Antam. Kantor Pegadaian biasanya tidak menjual emas batangan dalam jumlah banyak, lebih banyak koin emas dengan cap kantor pegadaian.
Membeli koin emas di Perum Pegadaian bisa dilakukan untuk tujuan Naik Haji, dimana Pegadaian mengeluarkan jenis produk yang disebut Ongkos Naik Haji (ONH) dengan tujuan membiayai perjalanan haji dengan tabungan emas. Namun pada dasarnya koin emas bisa diperjual belikan dengan bebas, artinya siapapun boleh membeli koin emas ONH walaupun tidak termasuk pergi haji.
Sedangkan toko emas pada umumnya tidak menjual koin emas, namun menyediakan emas batangan dalam ukuran terbatas. Dibandingkan toko emas dan kantor pegadaian maka PT. Antam yang paling lengkap menyediakan kedua bentuk emas tersebut. Di PT. Antam sendiri harga emas diumumkan 2 kali dalam sehari yaitu pagi dan sore dan biasanya harga tersebut menjadi patokan harga emas di toko emas maupun kantor pegadaian. PT Antam adalah salah satu BUMN yang bergerak dalam usaha pertambangan.
Begitulah sekilas gambaran umum mengenai koin emas dan emas batangan saat ini. Siapa pun boleh membeli koin emas dan emas batangan baik itu perorangan maupun perusahaan. Cara membelinya juga mudah sekali karena tidak memerlukan persyaratan tertentu. Anda cukup datang ke toko emas, kantor pegadaian, atau ke PT Antam dan membelinya di counter yang tersedia.
Keuntungan lainnya dengan memiliki koin emas dan emas batangan sebagai investasi adalah sifatnya yang likuid , karena umumnya dapat diuangkan atau di jual dengan mudah diberbagai tempat di seluruh dunia baik dengan atau tanpa sertifikat.  Namun untuk lebih mudahnya, lakukanlah jual beli emas di tempat atau toko yang sama. Jangan lupa juga untuk menyimpan kwitansi pembelian atau sertifikatnya, agar lebih memudahkan Anda dalam menjualnya. Tujuan lain adalah agar Anda juga mudah mengingat berapa harga beli emas tersebut sebab tertera di kwitansi, sehingga bisa menentukan kapan saat yang tepat untuk menjualnya. Yang paling penting tentunya selalu perhatikan juga saat menjual emas tersebut apakah harga jualnya bisa menutup harga belinya.
Investasi ke dalam emas sebaiknya tidak dilakukan dalam jangka pendek (kurang dari 1 tahun), sebab kenaikan harganya belum terlalu besar, namun dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun kenaikan harganya mungkin bisa lebih besar daripada bunga tabungan dan deposito. Sebaiknya juga tidak menginvestasikan seluruh harta tunai Anda dalam bentuk emas, sebab Anda kan tetap harus pegang uang tunai juga, jadi bagi-bagilah porsi yang tepat antara tabungan, deposito dan emas.
Selain itu, menyimpan emas juga jangan terlalu banyak, sebab risiko kehilangan (pencurian dan kerusakan), semakin banyak emas yang Anda simpan semakin tinggi risiko hilangnya, karena itu sebaiknya tidak meyimpan emas dalam jumlah besar di rumah, simpanah di temapt lain yang lebih aman misalnya di safe deposit box di bank. Biaya penyimpanan juga perlu dipertimbangkan, sebab semakin banyak emasnya maka Anda juga harus keluar uang untuk tempat menyimpannya, misalnya di safe deposit box di bank tadi, dimana Anda harus membayar biaya sewanya.

Hukum Sholat Jum'at

Kategori Shalat : Jum'at

Jum'at : Hukum Dan Waktu Shalat Jum'at, Siapakah Yang Diwajibkan Shalat Jum'at

Senin, 4 Januari 2010 02:49:01 WIB

SHALAT JUM’AT DALAM PANDANGAN FIQH

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi


JUM’AT DAN SHALAT JUM’AT
Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan.

Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” [1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusiapun berkumpul.”[2]

Demikianlah Rasulullah khabarkan dalam hadits-hadits Beliau, diantaranya:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

"Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari syurga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jum’at." [3]

Pada hari Jum’at, Allah mensyari’atkan shalat Jum’at, sebagaimana dinyatakan dalam firmanNya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" [Al Jum’ah:9].

HUKUM SHALAT JUM’AT
Hukum shalat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [Al Jum’ah:9]

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah -dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan shalat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang.

Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

"Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai." [4]

Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir [5], Ibnu Qudamah[6] dan Ibnu Taimiyah.[7]

SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.” [8]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

"Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9].

Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:

Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama [10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat sunnah diantara keduanya… [11]

Kedua. Wajib melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.[12]

Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[13] Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[14] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[15]

Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]

Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur.

WAKTU SHALAT JUM’AT
Waktu shalat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu shalat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:

- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ

" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)." [18]

- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

"Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)." [19]

Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, shalat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.[20]

Kedua : Sah, shalat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:

- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

"Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)." [22]

- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:

مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ

"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at." [23

Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Pendapat ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qutaibah [24]. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Seandainya Beliau hanya shalat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang. [25]

- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:

مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ

"Kapan Rasulullah shalat Jum’at, ia menjawab,”Beliau shalat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.[26]

Syaikh Al Albani berkata,”Ini jelas menunjukkan, bahwa shalat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”[27]

Demikianlah secara singkat uraian pendapat para ulama, dan yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu waktu shalat Jum’at adalah waktu Dhuhur, dan sah bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajihkan Imam Asy Syaukani [28] dan Syaikh Al Albani.[29]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Taisir Al Fiqh, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, Cetakan Kedua, Tahun 1417-1997 H, Riyadh, hlm. 53.
[2]. Tambih Al Afham Bi Syarhi Umdah Al Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit, Departemen Pendidikan Saudi Arabia, Tanpa tahun dan cetakan.
[3]. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Fadhlu Yaum Al Jum’ah, no.1411.
[4]. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab At Taghlith Fi Tarki Al Jum’ah, no.1422.
[5]. Dinukil Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarhu Al Muhadzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1415 H, Dar Ihya At Turats Al Arabi, 4/349.
[6]. Al Mugni, karya Ibnu Qudamah, Tahqiq, Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, Cetakan Kedua, Tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir. 3/159.
[7]. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 11/615.
[8]. Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 42-43.
[9]. Lihat kelengkapannya dalam rubrik Hadits
[10]. Bidayat Al Mujtahid Wan Nihayah Al Muqtashid, karya Ibnu Rusyd Al Qurthubi, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1408 H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 1/157.
[11]. Potongan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Hajj, Bab Hajat An Nabi, no. 2137.
[12]. Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178.
[13]. Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178.
[14]. Al Mughni, op.cit, 3/216-217.
[15]. Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, 5/12.
[16]. Al Muhalla, karya Ibnu Hazm Al Andalusi, Tahqiq, Ahmad Muhammad Syakir, Tanpa tahun, Dar Al Turats, Kairo, Mesir, hlm. 5/55 dan Raudhah An Nadiyah, karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, Tahqiq, Muhammad Subhi Hasan Khalaf, Cetakan Keempat 1416 H, Maktabah Al Kautsar, Riyadh, KSA, hlm.1/341.
[17]. Lihat Al Mughni, op.cit 3/160.
[18]. HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Jumu’ah, Bab Waktu Jum’ah Idza Zalat Asy Syamsu, no. 853.
[19]. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1323.
[20]. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/380.
[21]. Lihat Subulus Salam Syarhu Bulughul Maram, karya Imam Ash Shan’ani, Tahqiq Muhammad Abdulqadir ‘Atho, Tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, 2/98.
[22]. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1323.
[23]. HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Firman Allah Surah Jumu’ah Ayat 9, dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1422.
[24]. Lihat Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar Min Ahadits Saiyidi Al Akhyar, karya Imam Asy Syaukani, Cetakan Pertama, Tahun 1415, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 3/275.
[25]. Ibid.
[26]. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1421.
[27]. Al Ajwiba An Nafi’ah, op.cit 22.
[28]. Nailul Authar, op.cit 3/275.
[29]. Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit 22.